Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang biasa disebut K3 merupakan instrumen yang dapat melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal yang merugikan disebabkan oleh aktivitas pekerjaan.

Bagi pekerja, K3 merupakan bentuk perlindungan mereka dari bahaya yang terjadi selama proses pekerjaan berlangsung dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja.

Sedangkan bagi lingkungan dan masyarakat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian K3 dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja. Berikut penjabaran selengkapnya;

Pengertian K3

K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkat tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerja dari risiko kerja.

K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

Nah, K3 sendiri mencakup semua hal yang bisa memproteksi dan menyejahterakan para pekerja. Mulai dari Undang-undang kesehatan, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, Manajemen K3,

Pembuatan Standar Operasional Prosedur, perbaikan alat produksi secara berkala, pembuatan rambu-rambu peringatan, asuransi, pemeriksaan kesehatan rutin, pengawasan leader di lapangan dan lain sebagainya.

Pengertian K3 Menurut Para Ahli

  • Menurut Mathis dan Jackson, Pengertian K3 adalah kegiatan untuk menjamin terwujudnya kondisi kerja yang aman bagi karyawan, menghindarkannya dari gangguan fisik dan mental, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, serta memberikan bantuan, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan.
  • Menurut Hadiningrum, Pengertian K3 adalah Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.

Fungsi K3

Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:

  • Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
  • Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
  • Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
  • Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja;
  • Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
  • Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
  • Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.
MUNGKIN ANDA BUTUH:  Pilihan Sepatu Safety Untuk Pekerjaan Proyek Anda

Tujuan K3

Secara umum, adanya kewajiban menyelenggarakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

Di samping itu, pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini;

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  • Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atatu penularan.
  • Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.
  • Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.
  • Menciptakan sistem kerja yang aman.
  • Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
  • Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
  • Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.

Prosedur K3

Dalam implementasinya, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dilaksanakan melalui prosedur tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan dan karyawan. Prosedur ini berlaku secara umum oleh semua jenis perusahaan, baik kantor, pabrik, tambang, maupun lainnya.

Prosedur K3 adalah proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan hingga selesai. Untuk memastikan prosedur K3 dijalankan dengan baik, perusahaan menunjuk seseorang sebagai pengawas.

Tujuan Ditetapkannya Prosedur K3 Adalah Untuk:

  • Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan K3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
  • Menjamin pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib.
  • Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;
  • Melaporkan kejadian langsung yang mencurigakan di lokasi kerja;
  • Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya K3 dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan
  • Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan kerja (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif.
MUNGKIN ANDA BUTUH:  Hubungi Marketing 0878-0914-6400

Bagi perusahaan, prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif.

Contoh Prosedur K3 Sederhana

Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tool Box Meeting Sebelum Melakukan Pekerjaan
  1. Mengikuti apel dan mengisi absensi.
  2. Mengikuti briefing pertama tentang pengenalan alat pelindung diri (APD) dan penggunaan alat-alat yang dipimpin pengawas K3.
  3. Melakukan pemeriksaan atau pengecekan APD untuk memastikan alat-alat yang akan digunakan tidak rusak atau cacat sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau memengaruhi kesehatan pekerja.
  4. Memakai APD secara benar dengan mengikuti instruksi dari pengawas K3 dan pengawas memastikan APD sudah digunakan secara benar.
  5. Melakukan inspeksi terhadap mesin atau peralatan yang akan digunakan dalam bekerja.
  6. Mengikuti briefing kedua yang dipimpin pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja mengenai mekanisme kerja untuk menghindari kecerobohan pekerja.
  7. Memulai pekerjaan sesuai tugasnya masing-masing.

Selain pekerja, pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja pun harus mengikuti prosedur yang ditetapkan untuknya setelah para pekerja memulai pekerjaannya, yaitu;

  1. Melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui apakah pekerja melakukan pekerjaan sesuai prosedur K3 atau tidak;
  2. Melakukan patroli keamanan untuk memastikan keamanan pekerja dan melakukan penertiban sesuai peraturan perusahaan;
  3. Melakukan pendataan kejadian di lapangan, termasuk mencatat apakah ada kecelakaan yang terjadi saat pekerjaan berlangsung atau tidak.

Jenis Bahaya Dalam K3

Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sebelum membahas mengenai contoh-contoh bahaya yang termasuk dalam K3, perlu diketahui beberapa istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja.

  • HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau menghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
  • DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan.
  • RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  • INCIDENT adalah munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan.
  • ACCIDENT adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda).
MUNGKIN ANDA BUTUH:  Supplier Material Electrical, Instrument, Mechanical Terlengkap di Kota Cilegon

Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisika, dan proyek/pekerjaan. Berikut pengertian masing-masing jenis tersebut berikut contoh-contohnya.

  1. Bahaya Jenis Kimia

Yang dimaksud bahaya jenis kimia adalah bahaya yang timbul akibat menghirup atau terjadi kontak antara dengan bahan kimia berbahaya, seperti abu sisa pembakaran kimia, uap bahan kimia, dan gas bahan kimia.

  1. Bahaya Jenis Fisika

Bahaya jenis fisika adalah bahaya yang timbul akibat kondisi fisik lingkungan kerja, misalnya temperatur udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, ruangan yang sangat bising, atau kondisi udara yang tidak normal. Keadaan ini dapat mengakibatkan suhu tubuh menjadi tidak normal atau pendengaran rusak.

  1. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan

Bahaya yang terkait dengan proyek atau pekerjaan dapat ditimbulkan dari kurangnya pencahayaan, aktivitas pengangkutan barang, dan bahaya yang bisa ditimbulkan dari penggunaan peralatan. Bahaya ini bisa mengakibatkan pekerja mengalami kerusakan penglihatan atau terluka.

Pemerintah telah menetapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai hal yang wajib diperhatikan para pengusaha dan pekerja melalui peraturan legal. Namun, pelaksanaan K3 tidak boleh dijadikan sebagai beban, tetapi harus bisa menjadi budaya dan bagian dari aktivitas sehari-hari.

Demikian tulisan singkat mengenai pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja K3 beserta dengan fungsi, jenis, tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan informasi lainnya.

Kami CV Permata Tehnik Mandiri siap melayani anda untuk kebutuhan peralatan K3 anda dalam mendukung suksesnya project anda.
Silahkan Hubungi:
MARKETING

WA: +62 878-0914-6400

OPERATOR

WA: +62 819-1117-5493

Phone: (0254) 8484252

Fax (0254) 8484253

Email: permatatehnik_ptm@yahoo.com

HEAD OFFICE: Ruko Cilegon Green Megablok Blok E2 No 28 Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten 42426.

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *